Kabar gembira !!! Karang Taruna Silahisabungan sedang mencari pengurus/anggota untuk periode masa bakti 2024 - 2029, segera daftarkan diri anda sekarang untuk menjadi bagian penting untuk kemajuan Kec. Silahisabungan!!! ❤️ | Daftarkan diri anda segera ►►► DISINI

S & K

PERMENSOS NO 25 TAHUN 2019


KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 18

(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.

Pasal 19

(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat:

a. Desa atau Kelurahan;

b. kecamatan;

c. kabupaten/kota;

d. provinsi; dan

e. tingkat nasional.

(2) Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif.

Pasal 20

(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. berdomisili di wilayahnya masing-masing;

d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan

e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.

(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

(3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Taruna.

(5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

(6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

Pasal 21

Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.


Selengkapnya terkait dengan "Permensos No. 25 Tahun 2019, lihat DISINI"

_______
SALAM ADITYA KARYA MAHATVA YODHA
Sumber: Admin



Persetujuan Cookie

Situs web ini menggunakan cookie untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.

Cookies Policy

Blog ini menerapkan penggunaan cookie. Dengan mengakses Blog ini, Anda setuju untuk menggunakan cookie sesuai dengan Kebijakan Privasi Karta Silahisabungan.

Sebagian besar situs web interaktif menggunakan cookie untuk memungkinkan kami mengambil detail pengguna untuk setiap kunjungan. Cookie digunakan oleh blog kami untuk mengaktifkan fungsionalitas area tertentu untuk memudahkan orang mengunjungi situs blog kami. Beberapa mitra afiliasi/iklan kami juga dapat menggunakan cookie.